Industri Kaca Nasional Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Impor 105.000 Unit Mobil dari India
Pada tahun 2025, utilisasi kaca lembaran berada di angka 66,9%, sementara industri kaca pengaman baru mencapai 42%.
JAKARTA, Carvaganza - Rencana pemerintah untuk mendatangkan 105.000 unit kendaraan secara utuh (Completely Built Up/CBU) dari India memicu kekhawatiran serius di sektor komponen lokal. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) meminta agar kebijakan ini dianalisis lebih mendalam dengan mempertimbangkan struktur serta kapasitas industri dalam negeri yang sudah mapan.
KEY TAKEAWAYS
Mengapa AKLP keberatan dengan rencana impor 105.000 unit mobil dari India?
Karena impor secara utuh (CBU) menghilangkan kesempatan industri komponen lokal, seperti produsen kaca, untuk menyuplai kebutuhan kendaraan tersebut, padahal kapasitas produksi nasional masih banyak yang belum terpakai.Berapa potensi kerugian permintaan yang dialami industri kaca?
Diperkirakan akan terjadi penurunan permintaan kaca pengaman sebesar 10% jika 105.000 unit kendaraan tersebut masuk ke pasar Indonesia sebagai barang jadi.Sektor kaca pengaman otomotif dan kaca lembaran sebagai penyedia bahan baku utama diprediksi akan menjadi pihak yang paling terdampak. Saat ini, industri kaca lembaran nasional ditopang oleh empat perusahaan dengan kapasitas produksi 2,9 juta ton per tahun, namun tingkat utilisasinya baru mencapai 66,9% pada 2025.
Di sisi hilir, terdapat sepuluh produsen kaca pengaman yang mampu memproduksi 2,25 juta set kaca per tahun, namun utilisasinya masih rendah di angka 42%. Data ini mengindikasikan bahwa kapasitas produksi nasional masih memiliki ruang sangat luas yang seharusnya bisa dioptimalkan ketimbang melakukan impor.
Foto: IndiaMART
Ancaman Penurunan Permintaan Hingga 10 Persen
Kinerja industri kaca sangat bergantung pada geliat sektor otomotif domestik. AKLP memproyeksikan bahwa masuknya 105.000 unit kendaraan CBU akan memangkas sekitar 10% permintaan kaca pengaman lokal untuk target produksi 1 juta unit kendaraan pada tahun 2026.
Baca Juga: KADIN: Batalkan Impor Rp24,66 Triliun Mobil dari India!
Padahal, dari sisi regulasi, produk kaca nasional telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diwajibkan melalui Permenperin No. 15 Tahun 2025. Selain itu, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk kaca rata-rata telah melampaui 50%, yang membuktikan kontribusi besar pada nilai tambah ekonomi nasional.
Skema IKD Dianggap Lebih Adil
Sebagai solusi, asosiasi menyarankan agar pemerintah beralih dari skema impor CBU ke skema Incomplete Knock Down (IKD) jika memang impor tetap diperlukan. Melalui IKD, perusahaan hanya mengimpor komponen yang belum bisa diproduksi secara kompetitif di dalam negeri, sementara perakitan dan penggunaan komponen lokal—termasuk kaca—tetap berjalan.
“Dengan demikian, kebijakan impor yang dirancang secara selektif dan berbasis struktur kapasitas industri bakal lebih efektif dalam menjaga kesinambungan sektor kaca lembaran dan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor. Sekaligus mendukung agenda peningkatan nilai tambah dan industrialisasi nasional secara berkelanjutan,” terang Yustinus H. Gunawan, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman.
(ANJAR LEKSANA / WH)
Baca Juga: DPR Soroti Kontrak Impor Rp24,66 Triliun: Prioritaskan Produk Lokal
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature