Pemerintah Stop Insentif Mobil Listrik Impor Akhir 2025, Cegah Kerugian Industri Berkelanjutan
Pemberian insentif untuk EV impor yang berkelanjutan berdampak buruk pada industri secara menyeluruh.
JAKARTA, Carvaganza - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menegaskan akan menghentikan insentif untuk mobil listrik impor dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) pada akhir 2025.
KEY TAKEAWAYS
Kapan insentif mobil listrik impor CBU berakhir di Indonesia?
Insentif untuk mobil listrik impor (CBU) akan dihentikan pada akhir 2025, sesuai regulasi yang berlaku.Mengapa insentif mobil listrik impor dihentikan?
Karena pemerintah ingin mendorong produksi lokal berbasis TKDN agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat produksi kendaraan listrik.Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024, insentif ini memberikan diskon signifikan, yaitu bea masuk (BM) 0 persen dari tarif normal 50 persen dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dari 15 persen. Dengan demikian, total pajak yang dibebankan pada kendaraan impor berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) hanya 12 persen, jauh lebih rendah dari seharusnya 77 persen, atau setara dengan diskon 65 persen.
Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, mengonfirmasi bahwa sejauh ini belum ada pembahasan antarkementerian mengenai perpanjangan insentif. "Artinya, bisa kita bilang insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada," tegas Tunggul dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) 'Polemik Insentif BEV Impor', Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Foto: Oto Group
Program ini sukses menarik minat investor global. Kemenperin mencatat, enam perusahaan telah berpartisipasi dengan rencana penambahan investasi sebesar Rp15 triliun dan target kapasitas produksi 305 ribu unit. Enam perusahaan tersebut adalah PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif yang bekerja sama perakitan dengan assembler lokal, PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru yang melakukan perluasan kapasitas produksi, serta PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia yang membangun pabrik baru.
Baca Juga: Wuling Bingo S Ramaikan Kelas SUV Listrik Kompak di Cina, Lawan Neta X dan Atto 2
Segmen EV Tumbuh, Tapi Industri Melemah
Keberhasilan program ini terbukti dari meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia. Pada 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, melonjak 78 persen dari 116 ribu unit pada 2023. Pangsa pasar BEV secara signifikan meningkat dari 0,08 persen pada 2021 menjadi 9,7 persen pada Juli 2025. Di sisi lain, pangsa pasar kendaraan berbahan bakar konvensional (Internal Combustion Engine/ICE) turun dari 99,64 persen menjadi 82,2 persen pada periode yang sama.
Meskipun demikian, insentif ini menuai kritik dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan akademisi. Menurut Gaikindo, insentif bagi mobil impor telah mengganggu keseimbangan industri otomotif dalam negeri, terutama yang sudah lama berproduksi dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa utilisasi industri mobil turun dari 73 persen menjadi 55 persen tahun ini, seiring dengan anjloknya penjualan mobil domestik. Pada Juli 2025, penjualan mobil domestik turun 10 persen menjadi 453 ribu unit dari 865 ribu unit pada 2024. Penurunan ini memicu masalah serius, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan komponen.
Foto: Oto Group
"Intinya, harus ada kebijakan untuk menciptakan keseimbangan industri otomotif. Insentif yang dirilis harus menggerakkan semua pemain otomotif, entah itu ICE, Hybrid Electric Vehicle (HEV), BEV, hingga industri komponen," ujar Kukuh.
Efek Negatif Insentif EV Impor
Senada dengan Gaikindo, peneliti LPEM UI, Riyanto, menilai insentif BEV impor hanya menguntungkan sektor perdagangan, yang memiliki efek berganda (multiplier effect) lebih kecil dibandingkan dengan produksi lokal.
"Jika insentif ini diperpanjang, akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan, kredibilitas kebijakan menurun, mengganggu iklim investasi, dan tidak sesuai dengan tujuan awal menjadikan Indonesia sebagai basis produksi BEV," tegas Riyanto.
Maka dari itu, Kemenperin berpegang teguh pada regulasi yang ada. Para produsen BEV diwajibkan memenuhi peta jalan (roadmap) TKDN: 40 persen pada 2026, 60 persen pada 2027, dan 80 persen pada 2030. Sesuai ketentuan, para pemain harus memulai skema produksi Completely Knock Down (CKD) dan Incompletely Knock Down (IKD) untuk memenuhi persyaratan ini. Bagi perusahaan yang gagal memenuhi komitmen produksi 1:1 hingga 31 Desember 2027, sisa bank garansi akan diklaim oleh pemerintah.
Kebijakan ini menjadi langkah krusial bagi pemerintah dalam memastikan industri otomotif nasional tidak hanya menjadi pasar, melainkan juga pusat produksi kendaraan listrik yang berkelanjutan.
(ZENUAR YOGA / WH)
Baca Juga:
Rayakan HUT RI, Mobil Lubricants Gelar Promo Berhadiah Miliaran Rupiah
Dari Cikarang, Daimler Ekspor Bus Mercedes-Benz 1626L Berstandar Euro 5
Sketsa Ayla EV Muncul di Seremoni Pabrik Daihatsu, Sudah Siap Debut?
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature