Pemerintah Sahkan Subsidi Kendaraan Listrik Bulan Ini, Begini Detailnya

Hyundai Ioniq 5

JAKARTA, Carvaganza - Kelanjutan soal pemerintah Indonesia ingin memberikan insentif atau subsidi untuk kendaraan listrik jelas sudah akhirnya. Resmi diumumkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan dapat insensif, yang berlaku mulai 20 Maret 2023.

KEY TAKEAWAYS

  • Konsumen yang membeli motor listrik lewat produsen atau diler akan periksa NIK KTP apakah layak mendapatkan bantuan

    Jika dinilai layak, konsumen akan dipesankan kendaraan sesuai dengan prosedur dan akan diajukan klaim bantuan ke bank Himpunan Milik Negara (Himbara)
  • Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/3/2023). Luhut mengungkapkan penerapan subsidi kendaraan listrik ini sejalan dengan Peraturan presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

    Luhut juga mengungkapkan pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri, dan untuk mengejar adopsi kendaraan listrik, maka perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini. Saat ini Indonesia juga tengah membangun industri baterai, dan nantinya akan mendorong lapangan kerja baru dan menaikan pendapatan negara.

    Wuling Air ev

    Insentif Untuk Roda Empat

    Bersamaan dengan konferensi pers, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang berbicara mengenai subsidi untuk roda empat. Agus menjelaskan sebanyak 35 ribu mobil baru diusulkan mendapatkan bantuan hingga akhir 2023.

    Baca Juga: Beli Mobil Bekas Lewat Bursa OTO.com, Ini 3 Benefit yang Ditawarkan

    "Bantuan pemerintah, roda empat kita semua tahu ada prodsuen Hyundai dan Wuling, kami usulkan di angka 35.900 unit. Bus sekitar 138 unit sampai Desember 2023," ucap Agus.

    Agus juga mengungkapkan merek-merek yang mendapatkan insentif ini. Produsen roda empat yang berhak mendapatkan adalah Hyundai dan Wuling. Motor listrik yang disebut ada tiga yakni Gesits, Volta dan Selis.

    "Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem," ucap Agus.

    Pihak kementerian juga akan menyiapkan skema yang berkaitan dengan alur pembelian. Pemerintah bekerja sama dengan beberapa lembaga juga produsen untuk memastikan bantuan motor dan mobil listrik ini sampai pada orang-orang yang berhak.

    Bus Listrik MAB

    Lewat penerapan kebijakan ini, penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat Rp2,77 juta per tahun. Pemerintah juga menghemat Rp32,7 miliar per tahun, penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca dan penignkatan lapangan kerja, meski akan ada peningkatan konsumsi listrik sebesar 15,2 Gwh per tahunnya.

    Subsidi untuk Roda Dua

    "Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," ucap Luhut dalam konferensi pers.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah menyiapkan bantuan Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru. Pemerintah juga memberikan bantuan Rp7 juta per unit untuk konversi 50 ribu speeda motor konvensional ke motor listrik pada tahun ini.

    "Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA. Ini agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka. Skema dan panduan umum tersebut sedang dipersiapkan Kemenperin. Salah satu syaratnya adalah NIK KTP tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah," ucap Fabrio.

    Porsche EV

    Sebagai tambahan, syarat bantuan ini diberikan pada produsen motor listrik yang diproduksi di Indonesia. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria juga tidak boleh menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan.
    Nantinya pemerintah akan memberikan subsidi ke produsen motor. Alasannya agar mempermudah pengawasan bantuan yang diterima.

    Caranya, konsumen yang membeli motor listrik lewat produsen atau dealer akan diperiksa NIK KTP perihal kelayakan mendapatkan bantuan. Jika dinilai layak, konsumen akan dipesankan kendaraan sesuai dengan prosedur dan akan diajukan klaim bantuan ke bank Himpunan Milik Negara (Himbara). Bank akan memeriksa berkas dan akan membayarkan bantuan Rp7 juta pada produsen kendaraan bermotor listrik.
    (SETYO ADI / WH)

    Baca Juga: Sebulan ke Depan, Mitsubishi XFC Concept Tebar Pesona Keliling Indonesia

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature