Mobil Terendam Banjir? Ini Langkah Penting agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Pastikan kendaraan dilindungi asuransi komprehensif dengan perluasan jaminan banjir.

Mobil kebanjiran

JAKARTA, Carvaganza - Curah hujan tinggi yang melanda wilayah Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir kembali memicu genangan dan banjir di sejumlah kawasan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh permukiman warga, tetapi juga ratusan kendaraan roda empat yang terendam air, bahkan hingga melewati setengah bodi. Dalam situasi ini, pemilik mobil yang telah memiliki asuransi kendaraan komprehensif dengan perlindungan tambahan risiko banjir perlu bersikap ekstra hati-hati.

KEY TAKEAWAYS

  • Apakah mobil kebanjiran bisa diklaim ke asuransi?

    Bisa, selama kendaraan memiliki asuransi komprehensif dengan perluasan perlindungan risiko banjir dan penanganannya sesuai ketentuan polis.
  • Bolehkah memperbaiki mobil sendiri sebelum klaim asuransi?

    Tidak disarankan, karena perbaikan tanpa persetujuan asuransi berpotensi menyebabkan klaim ditolak.
  • Penanganan yang keliru sejak awal bukan hanya dapat memperparah kondisi kendaraan, tetapi juga berpotensi menggugurkan hak klaim asuransi. Oleh karena itu, terdapat sejumlah langkah penting yang sebaiknya dilakukan sejak awal kejadian banjir agar risiko kerusakan dapat ditekan dan proses klaim tetap aman.

    Mobil Kebanjiran

     

    Pastikan Kendaraan di Lokasi Aman

    Upaya terbaik tentu memindahkan mobil ke tempat yang lebih tinggi sebelum air naik. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan dan kendaraan sudah terjebak banjir, pemilik tetap bisa melakukan pencegahan awal. Salah satunya dengan menutup lubang knalpot dan saluran air masuk (air intake) guna mencegah air merembes ke ruang mesin.

    Bagi kendaraan yang diasuransikan, termasuk nasabah Garda Oto, bantuan darurat dapat segera dimanfaatkan. Layanan Garda Siaga dapat diakses melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam untuk membantu proses evakuasi maupun penanganan awal di lokasi.

    Baca Juga: Tanggapi Kebakaran Gelora E di Jalan Tol, DFSK Pastikan Baterai Aman

    Lepaskan Kabel Negatif Aki

    Saat banjir sulit dihindari, langkah penting berikutnya adalah melepas kabel negatif aki. Tindakan ini bertujuan mencegah terjadinya korsleting listrik yang dapat merusak sistem kelistrikan dan modul elektronik kendaraan. Idealnya, kabel dilepas sebelum air mencapai bagian bawah mobil.

    Kabel negatif biasanya ditandai dengan simbol minus (–) dan berwarna hitam. Dengan melepasnya, risiko kerusakan komponen sensitif seperti Electronic Control Unit (ECU) yang bernilai mahal dapat diminimalkan.

    Cek Kondisi Oli Mesin

    Setelah banjir surut, pemilik kendaraan wajib memeriksa kondisi oli mesin sebelum mobil digunakan kembali. Air banjir berpotensi masuk dan bercampur dengan oli, sehingga pelumas harus dikuras sepenuhnya sebelum mesin dinyalakan.

    Tanda paling mudah oli tercampur air adalah perubahan warna menjadi putih keruh menyerupai kopi susu. Proses penggantian oli sebaiknya dilakukan di bengkel resmi atau bengkel rekanan asuransi agar sistem pelumasan benar-benar bersih dan aman.

    Jalanan Banjir

     

    Hindari Menyalakan Mesin

    Salah satu kesalahan paling fatal yang sering terjadi adalah menyalakan mesin ketika mobil masih terendam atau baru saja terkena banjir. Tindakan ini dapat memicu korsleting pada aki, merusak sistem kelistrikan, hingga menyebabkan water hammer akibat air masuk ke ruang bakar.

    Dalam kondisi tersebut, langkah paling aman adalah menghubungi bengkel resmi atau layanan darurat asuransi. Nasabah juga dapat memanfaatkan layanan Garda Siaga untuk pemeriksaan awal tanpa biaya tambahan.

    Segera Laporkan ke Asuransi

    Pada banyak kasus, pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan mobil karena air naik terlalu cepat. Jika hal ini terjadi, langkah paling tepat adalah segera menghubungi pihak asuransi untuk pelaporan dan proses inspeksi.

    Pemilik kendaraan sangat tidak disarankan melakukan perbaikan sendiri sebelum mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi. Tindakan tersebut berisiko membuat klaim ditolak. Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 4, perusahaan asuransi tidak menjamin kerugian apabila kendaraan tetap dikemudikan secara paksa dalam kondisi rusak atau tidak laik jalan.

    Garda Oto Towing Foto: Garda Oto

     

    Keselamatan Tetap Jadi Prioritas

    Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, menegaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir tidak boleh dipaksakan untuk digunakan. Selain berpotensi memperparah kerusakan, aspek keselamatan pengemudi dan penumpang juga menjadi pertimbangan utama.

    “Kami sangat menekankan aspek keselamatan pelanggan. Begitu mengetahui kendaraan terendam banjir. Sebaiknya pelanggan langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami siap membantu kapan saja. Jangan menyalakan mesin atau melakukan perbaikan sendiri. Tunggu hingga tim kami melakukan pemeriksaan,” jelas Iwan.

    Dengan penanganan yang tepat sejak awal, risiko kerusakan kendaraan dapat ditekan dan proses klaim asuransi tetap berjalan sesuai ketentuan.
    (ANJAR LEKSANA / WH)

    Baca Juga: Pabrik Ban Sailun Group Resmi Beroperasi di Demak, Basis Produksi 3 Juta Unit

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature