Libur Cuti Bersama Berakhir, Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta

JAKARTA, Carvaganza - Libur cuti bersama merayakan Idul Fitri sudah berakhir. Itu artinya, sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali berlakukan sistem ganjil genap. Pengaturan lalu lintas ini telah kembali diterapkan mulai Rabu (26/4/2023) kemarin.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN dari 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub DKI dalam laman Instagram resmi, Selasa (25/4/2023).

Selama periode libur lebaran, pemberlakuan ganjil genap sempat ditiadakan karena adanya regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur tentang hari-hari khusus terkait peniadaan aturan ganjil genap.

Ganjil Genap

“Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Dishub.

Baca Juga: LEBARAN DRIVE 2023: Fitur Menarik Kia Carens Maksimalkan Kenyamanan Liburan

Kembali berlakunya aturan ganjil genap, pengguna jalan diimbau untuk kembali menaati aturan yang ada. Sebagai informasi, aturan ganjil genap DKI Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Pengguna jalan yang melanggar bisa dikenakan sanksi, yaitu denda tilang maksimal Rp500 ribu.

Ganjil Genap Arus Balik

Sementara untuk menghindari kemacetan arus balik, pemerintah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas agar bisa mengurangi kepadatan lalu lintas. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan dengan skema ganjil genap.

Seperti diketahui, ganjil genap arus balik Lebaran 2023 dilakukan mulai Senin (24/4), pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian pada Selasa (25/4), ganjil genap berlaku pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. Lalu, dilanjutkan Rabu (26/4) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.

Ganjil Genap

Namun untuk memberi kenyamanan para pemudik, pemerintah memperpanjang penerapan ganjil genap arus balik tahap pertama sampai Jumat, 28 April 2023.

“Untuk penerapan sistem ganjil genap, dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada Rabu, 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023,” ujar Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam konferensi virtual (26/4/2023).

“Setiap pukul 08.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat),” kata dia.

Ganjil Genap

Sementara pada arus balik tahap kedua, ganjil genap berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4) mulai pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB. Lalu, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Selasa (2/5) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.

“Dalam hal perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Hendro.
(ZENUAR YOGA / WH)

Baca Juga: LEBARAN DRIVE 2023: 7 Tips Mudik Hemat BBM Pakai Mitsubishi Xpander Cross

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature