Jelang Tilang Elektronik, BPKB Wajib Tercantum E-Mail dan Nomor Telepon

JAKARTA, 21 September 2018 – Kepolisian Republik Indonesia mulai tanggal 1 Oktober 2018 akan menguji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), sebagai langkah agar penertiban lalu lintas lebih efektif. Untuk menjalankannya, pemilik kendaraan diimbau melengkapi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan data tambahan.
Data yang dimaksud untuk dilengkapi pada BPKB adalah alamat e-mail dan nomor telepon, agar memudahkan petugas menghubungi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Petugas akan menghubungi pelanggar baik melalui pesan teks ataupun mengirim langsung surat tilang ke alamat.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, dikutip Kompas.com, Senin (18/9/2018).
Lanjut Yusuf, surat tilang akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia, langkah ini dilakukan setelah proses verifikasi oleh petugas untuk memastikan pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran. Verifikasi dilakukan dengan menyocokkan nomor polisi kendaraan pelanggar yang tertangkap CCTV.
“Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangan menjadi lebih efektif dan tepat,” tambah Yusuf.
Sistem tilang elektronik ini akan diawali dengan ujicoba di ruas Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Kamera pemantau (CCTV) canggih disebut didatangkan dari China, dengan kemampuan membidik objek dalam jarak hingga 10 meter, selama 24 jam.
CCTV akan dipasang di setiap persimpangan jalan, dengan hasil tangkapan akan langsung terpantau dan terhubung ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
WAHYU HARIANTONO
Data yang dimaksud untuk dilengkapi pada BPKB adalah alamat e-mail dan nomor telepon, agar memudahkan petugas menghubungi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Petugas akan menghubungi pelanggar baik melalui pesan teks ataupun mengirim langsung surat tilang ke alamat.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, dikutip Kompas.com, Senin (18/9/2018).
Lanjut Yusuf, surat tilang akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia, langkah ini dilakukan setelah proses verifikasi oleh petugas untuk memastikan pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran. Verifikasi dilakukan dengan menyocokkan nomor polisi kendaraan pelanggar yang tertangkap CCTV.
“Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangan menjadi lebih efektif dan tepat,” tambah Yusuf.
Sistem tilang elektronik ini akan diawali dengan ujicoba di ruas Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Kamera pemantau (CCTV) canggih disebut didatangkan dari China, dengan kemampuan membidik objek dalam jarak hingga 10 meter, selama 24 jam.
CCTV akan dipasang di setiap persimpangan jalan, dengan hasil tangkapan akan langsung terpantau dan terhubung ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
WAHYU HARIANTONO
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature