Ingat! Penggunaan Lampu Hazard Bukan Saat Hujan Tapi Untuk Kondisi Darurat

Hazard

JAKARTA, Carvaganza – Dari beberapa komponen dan fitur yang tersedia di dalam kendaraan ternyata masih banyak pengendara yang belum memahami fungsi dari lampu hazard atau lampu darurat. Pasalnya beberapa pengendara masih menggunakan lampu darurat ini dalam kondisi hujan tujuan yang tidak diketahui. Padahal penggunaan dan fungsi lampu hazard itu sendri telah diatur pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ), lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp500.000.

Jika melihat pengendara yang menggunakan lampu hazard saat hujan demi memberikan isyarat pada pengendara lain menjadi kurang tepat. Undang-Undang secara jelas mengatur penggunaan lampu darurat sendiri hanya pada kondisi tertentu seperti mengalami kecelakaan lalu lintas, mogok dan penggantian ban.

Hazard

Sementara jika pengendara menggunakan lampu hazard di kondisi hujan dapat mengganggu fokus dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard . Jika hal tersebut dilakukan secara terus menerus maka bisa juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Adu Spesifikasi SUV Bintang IIMS 2023, Wuling Alvez Vs Suzuki Grand Vitara

Kondisi seperti ini juga mendapatkan sorotan Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurenius Iwan Pranoto. Menurutnya, penggunaan lampu hazard saat hujan adalah hal yang keliru yang berbahaya. Pengendara disarankan untuk menggunakan lampu utama jika hanya untuk memberikan isyarat pada pengendara lainnya.

“Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara dapat menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya,” jelas Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Namun, sebelum berkendara khususnya saat cuaca ekstrem alangkah baiknya jika Anda memastikan tubuh dalam keadaan yang fit dan prima sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, juga Anda juga perlu mempertimbangkan kelayakan dan memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal.

Lampu Hazard

Sebelum berkendara, pastikan lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan melanda bekerja dengan baik hingga bahan bakar mobil sudah terisi dan tekanan kondisi ban dalam batas aman. Serta memastikan kendaraan dilengkapi dengan perlindungan yang dapat diandalkan saat keadaan darurat.

“Berbagai risiko tidak dapat kita prediksi dan dihindari namun dapat kita cegah sebisa mungkin. Oleh karena itu, sebelum berkendara penting memastikan kondisi tubuh kita dan kendaraan dalam keadaan prima, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan menjauhkan kita dalam kondisi darurat lainnya. Perlu diingat juga sebagai pengguna jalan umum kita tidak hanya memastikan keamanan untuk diri sendiri, namun juga untuk sesama pengguna jalan lainnya, sehingga harus tetap patuh dan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku hingga menjaga jarak antar kendaraan agar dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan,” tambah Iwan.

Garda oto

Bagi pemilik polis asuransi Garda Oto, Anda dapat dengan mudah melakukan klik tombol darurat di Garda Mobile Otocare atau menelepon Garda Akses 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi. Garda Oto, produk dari Asuransi Astra akan memberikan proteksi terbaik bagi kendaraan Anda. Kini, Anda dapat membeli dan melakukan perpanjangan polis asuransi hingga perluasan jaminan dengan mudah, secara online melalui Garda Mobile Otocare. Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.

Segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan Garda Oto, dan nikmati promo cicilan kartu kredit 0% periode 1-28 Februari 2023 berlaku untuk semua produk Garda Oto baik Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only melalui website gardaoto.com atau aplikasi Garda Mobile. Infomasi selengkapnya kunjungi bit.ly/promogardaoto.
(ALVANDO NOYA / WH)

Baca Juga: IIMS 2023: Sukses Lebih Ramai dari Tahun Lalu, 9 Hari Catat Transaksi Rp3,2 Triliun

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature