Bolehkah Melakukan Kiki Challenge di Indonesia?

JAKARTA, 30 Juli 2018- Berbagai fenomena menarik sering kali menjadi topik pembicaraan. Salah satunya adalah #kikichallenge atau diluar sana dikenal dengan #inmyfeelingschallenge yang sedang marak diperbincangkan. Kiki Challenge sendiri merupakan tantangan menari setelah seseorang keluar dari mobil yang sedang berjalan. Tantangan yang memadukan antara keberanian dan keterampilan menari ini rupanya memberikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia.
Tantangan ini tentunya punya banyak resiko, mulai dari jatuh, menabrak tiang listrik ataupun tertabrak kendaraan lain. Karena pada dasarnya kiki challenge ditantang untuk menari dengan keluar dari mobil dengan pintu mobil terbuka.
Tantangan yang cukup beresiko ini juga membuat geram para pihak kepolisian dan tentunya para penggagas safety driving, terutama di Indonesia. larangan Kiki Chalengge sudah tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 238 jo Pasal 06 ayat (1) yang mengatur pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melakukan kegiatan lain saat mengemudi.
Mengingat hal itu bisa mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. Jika nekat melakukan pelanggaran, si pelanggar bisa didenda maksimal Rp 750.000.
“Jalan raya bukanlah play ground melainkan sebagai battle area. Kita sudah berhati-hati saja bisa menjadi korban kecelakaan, apalagi kalau kita melakukan kiki challenge seperti ini yang tentunya pasti kita menghantarkan diri kita pada mara bahaya di jalan raya,” ujar Mira Keumala Safri, Marketing Director sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting kepada Carvaganza.
Jika ingin melakukan hal seperti ini hendaknya di tempat yang aman dan tertutup. Anda juga bisa melihat banyak kasus yang beredar di social media maupun di youtube seperti yang kepentok tiang listrik atau tertabrak mobil.
“Lain hal jika Anda sudah dalam pengawalan dan pengawasan pihak Kepolisian atas izin untuk melakukan hal ini, karena tentunya jalan raya harus melalui proses sterilisasi oleh pengawal,” tambah Mira.
VALDO PRAHARA
Tantangan ini tentunya punya banyak resiko, mulai dari jatuh, menabrak tiang listrik ataupun tertabrak kendaraan lain. Karena pada dasarnya kiki challenge ditantang untuk menari dengan keluar dari mobil dengan pintu mobil terbuka.
Tantangan yang cukup beresiko ini juga membuat geram para pihak kepolisian dan tentunya para penggagas safety driving, terutama di Indonesia. larangan Kiki Chalengge sudah tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 238 jo Pasal 06 ayat (1) yang mengatur pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melakukan kegiatan lain saat mengemudi.
Mengingat hal itu bisa mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. Jika nekat melakukan pelanggaran, si pelanggar bisa didenda maksimal Rp 750.000.
“Jalan raya bukanlah play ground melainkan sebagai battle area. Kita sudah berhati-hati saja bisa menjadi korban kecelakaan, apalagi kalau kita melakukan kiki challenge seperti ini yang tentunya pasti kita menghantarkan diri kita pada mara bahaya di jalan raya,” ujar Mira Keumala Safri, Marketing Director sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting kepada Carvaganza.
Jika ingin melakukan hal seperti ini hendaknya di tempat yang aman dan tertutup. Anda juga bisa melihat banyak kasus yang beredar di social media maupun di youtube seperti yang kepentok tiang listrik atau tertabrak mobil.
“Lain hal jika Anda sudah dalam pengawalan dan pengawasan pihak Kepolisian atas izin untuk melakukan hal ini, karena tentunya jalan raya harus melalui proses sterilisasi oleh pengawal,” tambah Mira.
VALDO PRAHARA
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature