APAR Mobil di Indonesia Belum Sesuai Standar, KNKT Sarankan Produsen Lakukan Recall

Suzuki Carry APAR

JAKARTA, Carvaganza – Kendaraan bermotor khususnya mobil saat ini telah diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dibutuhkan saat terjadinya kebakaran pada kendaraan. Hal tersebut juga sudah dituangkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor. Peraturan ini diterapkan untuk seluruh mobil baik keluaran baru maupun mobil yang telah diproduksi sebelumnya.

“Standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” kata Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT.

Di dalam aturan tersebut, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan APAR yang sudah memiliki standar keselamatan di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya 3 jenis kebakaran serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun. Namun demikian, terdapat beberapa kendaraan saat ini dilengkapi dengan APAR yang tidak sesuai standar. Salah satunya ialah APAR yang disarankan digunakan di dalam mobil ialah APAR tidak bertekanan.

apar

Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan. Selain itu, pemilik kendaraan maupun pihak APM tetap melakukan pengecekan berkala terhadap APAR di dalam mobil agar tetap memenuhi standar nasional.

Baca Juga: Mitsubishi Targetkan XForce Jadi Volume Maker Baru

Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun). Selain itu, isi tabungnya atau materi untuk memadamkan api harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

Sejalan dengan isu tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, sudah mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

apar

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan.

Melihat permasalan APAR pada kendaraan ini, diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan demi keselamatan konsumen. Di samping itu, produsen otomotif juga diharapkan segera melakkukan penggantian part khususnya APAR yang sesuai dengan standar keselamatan.
(ALVANDO NOYA / WH)

Baca Juga: Sadis! Lagi Asyik Nyetir Di Jalan Tol, Seorang Perempuan Ditombak

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature