Adira Insurance Tawarkan Asuransi Bagi Pemudik

Adira Insurance Tawarkan Asuransi Bagi Pemudik
JAKARTA, 26 April 2018 -- Mudik saat lebaran menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Meski demikian tradisi ini banyak memakan korban karena kecelakaan. Adira Insurance menawarkan produk baru yang membuat mudik Anda lebih aman dan terlindungi saat mudik dengan produk Asuransi Mudik.

Tingginya angka kecelakaan saat mudik membuat Adira Insurance meluncurkan Asuransi Mudik untuk melindungi pemudik dari berbagai resiko seperti kecelakaan, kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran ataupun pencurian rumah yang ditinggal selama mudik.

Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance, mengungkapkan, "Produk ini dirancang karena kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang sangat terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik."

Selama mudik 2018, Adira Insurance menyediakan paket perlindungan yaitu asuransi mudik mobil. Dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari resiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total, penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan, serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.

Tidak hanya itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan tertanggung hilang maupun kerusakan total karena kecelakaan, kerusakan dan kehilangan barang bawaan selama mudik maupun dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK. Melalui asuransi ini, pelanggan akan mendapatkan jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik.

“Untuk paket Asuransi Mudik Mobil kami memberikan santunan kematian maksimal Rp 40 juta. Kami juga melindungi pemudik yang menggunakan transportasi umum. Dengan begitu, kami berharap para pemudik dapat merasa lebih aman dan tenang selama mudik," kata Tanny.

Pelanggan dapat menikmati asuransi ini dengan premi hanya Rp 75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.

Bagi pelanggan yang ingin melaporkan klaim dapat menghubungi Adira Care 1400 456 maksimal pelaporan selama 5 hari sejak kejadian. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya. ”Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan," tutup Tanny.

RAJU FEBRIAN

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature