STNK Anda Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Pengurusannya

JAKARTA, 13 Desember 2017 – Surat tanda nomor kendaraan atau STNK adalah hal yang paling penting bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat. STNK merupakan bukti yang menunjukkan mengenai kepemilikan kendaraan yang sedang Anda gunakan atau Anda miliki.
STNK merupakan pasangan dari SIM (surat izin mengemudi). Keduanya menjadi persyaratan bagi seorang pengendara saat berada di jalan. Nah bagaimana jika STNK hilang? Ini jelas Anda membuat Anda mendapatkan masalah. Anda harus segera melapor ke pihak kepolisin untuk memberitahukan kehilangan dan juga untuk mendapatkan STNK baru.
Bagaimana caranya? Jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang, seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri.
Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.
Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.
Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.
Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
RAJU FEBRIAN
STNK merupakan pasangan dari SIM (surat izin mengemudi). Keduanya menjadi persyaratan bagi seorang pengendara saat berada di jalan. Nah bagaimana jika STNK hilang? Ini jelas Anda membuat Anda mendapatkan masalah. Anda harus segera melapor ke pihak kepolisin untuk memberitahukan kehilangan dan juga untuk mendapatkan STNK baru.
Bagaimana caranya? Jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang, seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri.
Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.
Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.
Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.
Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
RAJU FEBRIAN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature