Perjalanan Lancar, Taati Aturan Penggunaan Jalan Tol agar Berkendara Lebih Aman

car driving

JAKARTA, Carvaganza -- Pekan ini berita tentang kecelakaan Vanessa Angel jadi trending di media dan media sosial. Kecelakaan ini memberikan kita banyak pelajaran. Baik dalam mempersiapkan kendaraan yang digunakan maupun pentingnya memahami aturan kecepatan di jalan tol

Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah mengalami insiden tunggal di Tol Jombang arah Surabaya. Informasi yang diperoleh, kendaraan bernopol B 1264 BJU berangkat dari Jakarta. Setiba di KM. 673+300/ A ruas tol Jomo, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol di karenakan sopir mengantuk. Akibatnya SUV itu terpelanting dan berputar hingga berhenti di lajur cepat. Padahal jika dilihat dari kondisi dan situasi saat kejadian, arus lalu lintas landai lancar dan cuaca cerah.

Jalur tol memang sering dipilih oleh pengendara karena dirasa lebih dapat memberikan kelancaran dan kecepatan saat berkendara dibandingkan jalur biasa. Memang keberadaan tol ini menjadi salah satu solusi pengurai kepadatan lalu lintas di perkotaan. Namun dengan keberadaan jalur tol yang lengang dan kondisi jalanan yang bagus, terkadang membuat para pengemudi terkadang menyepelekan aturan-aturan saat berkendara di dalam tol. Secara disadari atau tidak, dengan menyepelekan aturan tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.

kecelakaan Pajero Sport Vanessa Angel

Baca juga: Kecelakaan Di Jalan Raya Bisa Klaim Ke Jasa Raharja, Tapi…

Berikut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara saat hendak menggunakan jalur tol:

1. Pahami penggunaan jalur lalu lintas

Di dalam jalan tol terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan. Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul dan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk. Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.

2. Ketahui batas kecepatan kendaraan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol. Dengan begitu, para pengendara harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat.

3. Jaga jarak dengan kendaraan lainnya

Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan kita dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi. Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda. Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik.

4. Pastikan performa mobil dalam keadaan yang baik

Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal. Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini.

5. Kondisi pengemudi dalam kondisi prima

Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus ada dalam kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus. Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," kata L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.

Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra menawarkan perlindungan menyeluruh yang dapat menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Garda Oto dilengkapi dengan berbagai layanan yang dapat diandalkan saat Anda berada dalam keadaan darurat. Garda Akses 1 500 112 yang dapat dihubungi selama 24 jam dan juga layanan darurat Garda Siaga yang siap membantu pelanggan saat mengalami kondisi darurat seperti ban kempes, pintu mobil terkunci dari dalam, mogok, hingga kecelakaan. (RAJU)

Baca juga: Hindari Kecelakaan Saat Pergi Ke Luar Kota, Bisa Lakukan Langkah Mudah Ini

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature