Tarif Pengurusan Surat Pemilikan Kendaraan Bermotor Naik Per Januari 2017

JAKARTA, 31 Desember 2016 – Pemerintah akan menaikkan biaya-biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Peraturan baru disahkan pada 6 Desember 2016 dan akan berlaku pada 6 Januari 2017 sekaligus menggantikan “PP nomor 50 Tahun 2010”.
Kenaikan biaya-biaya tersebut di atas tertuang dalam “Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016” tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pada peraturan baru tertera biaya Penerbitan STNK Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.
Setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 50.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih. Pada peraturan sebelumnya tidak dikenai biaya.
Untuk biaya Penerbitan BPKB naik hampir 3 kali lipat untuk Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 375.000,00 dari Rp 100.000,00. Biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru.
Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ikutan naik menjadi Rp 100.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih dari Rp 50.000,00.
Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Sedangkan Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah, naik dari menjadi Rp 250.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih.

RAJU FEBRIAN
Kenaikan biaya-biaya tersebut di atas tertuang dalam “Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016” tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pada peraturan baru tertera biaya Penerbitan STNK Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.
Setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 50.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih. Pada peraturan sebelumnya tidak dikenai biaya.
Untuk biaya Penerbitan BPKB naik hampir 3 kali lipat untuk Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 375.000,00 dari Rp 100.000,00. Biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru.
Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ikutan naik menjadi Rp 100.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih dari Rp 50.000,00.
Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Sedangkan Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah, naik dari menjadi Rp 250.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih.

RAJU FEBRIAN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature