Tarif Parkir di DKI Jakarta Segera Naik, Maksimal Mencapai Rp 60 Ribu

Dishub Parkir 2021

JAKARTA, Carvaganza – Beberapa titik parkir di DKI Jakarta dikabarkan akan segera memberlakukan tarif parkir baru. Salah satunya yang tertinggi adalah untuk kendaraan roda empat yang mencapai Rp 60 ribu per jam. Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terdapat tiga lokasi yang sudah melakukan uji coba tarif baru untuk fasilitas parkir.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, juga menyampaikan bahwa lokasi yang mulai melakukan uji coba tarif baru parkir tersebut adalah Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square dan pelataran parkir Samsat Barat.

Dishub Parkir 2021

Selain ketiga lokasi tersebut, dikatakan lokasi uji coba ini juga akan segera diperluas beberapa di antaranya adalah Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, Jalan Depansar Raya, dan Jalan Boulevard Raya.

Sementara itu untuk tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk area yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Di antara lokasi yang dimaksud misanya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir. Juanda. Seluruh lokasi tersebut merupakan jalan yang berdekatan dengan angkutan umum massal salah satunya TransJakarta dan diapit oleh beberapa gedung perkantoran dan perhotelan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyampaikan juga untuk ruas yang berada di jalan nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, diterapkan tarif parkir yang lebih rendah. Rencana pemberlakuan tarif parkir baru ini disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta pada forum group discussion Dishub DKI Jakarta.

"Bila di sebelah barat atau di sebelah timur ada jalan kolektor, itu merupakan ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir yang lebih rendah atau nonkoridor utama angkutan umum massal," jelasnya.

Dishub Parkir 2021

Adapun tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

Sementara itu tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan memiliki kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dan tidak lulus emisi.

Kepala Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa aturan mengenai tarif parkir maksimal untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta. Diharapkan dengan adanya peraturan ini akan mengurangi tingkat kemacetan di beberapa ruas di Jalan Jakarta.
ALVANDO NOYA / RS

Baca juga: BMW Astra Store Hadir Lebih Dekat ke Pelanggan di Kelapa Gading

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature