Perpanjang SIM Online Dimulai April 2021

Korlantas

JAKARTA, Carvaganza – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) akan merilis program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk mobil (SIM A) atau motor (SIM B) secara online. Selain itu, program akan menyediakan layanan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Dengan adanya program perpanjangan SIM secara online ini diharapkan pengunjung tidak lagi datang ke kantor Satpas dan bisa melakukannya di mana saja. Korlantas akan segera merilis aplikasi smartphone khusus perpanjang sim yang dapat diakses oleh masyakarat, setelah proses perpanjangan selesai SIM fisik akan diantar ke rumah. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru juga akan melakukan program ujian tulis melalui aplikasi tersebut.

Korlantas Polri saat ini tengah melakukan tahap finalisasi untuk aplikasi tersebut dan diharapkan segera diluncurkan pada April 2021 dan langsung dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Bahkan Kakorlantas memastikan aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM ini sudah dapat diakses sebelum lebaran 2021.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Irjen Pol. Istiono, Kakorlantas dalam siaran persnya.

Irjen Pol Kakorlantas Polri Istiono

Program layanan ini merupakan empat program yang dicetuskan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia yang baru Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri berharap dengan adanya program ini dapat memberikan kemudahan pada masyakarat untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf juga memberikan langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan/pembuatan SIM secara online.

1. Bagi Masyarakat yang menggunakan smartphone dapat mengunduh aplikasi SIM melalui App Store dan Play Store.

2. Selanjutnya pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

3. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Meski demikian, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” kata Brigjen Pol. Yusuf, Dirregident Korlantas Polri.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut untuk biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. ALVANDO NOYA / RS

Baca juga: Ini Dia 12 Provinsi Yang Sudah Berlakukan Tilang Elektronik

Sumber: Korlantas.Polri.go.id

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature