Asuransi Siap Menanggung Kerugian Akibat Kecelakaan, Tapi Ini Catatannya
JAKARTA, Carvaganza -- Keselamatan menjadi keinginan kita semua saat melakukan perjalanan. Pada dasarnya mentaati aturan lalu lintas serta memastikan pengemudi dan mobil dalam performa yang baik menjadi hal yang utama saat ingin berkendara. Namun, nyatanya terdapat beberapa risiko yang bisa kita temukan saat berkendara, salah satunya kecelakaan.
Menggunakan asuransi kendaraan tentu bisa melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi yang dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.
Seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah pekan lalu. Menggunakan asuransi kendaraan akan memberikan perlindungan pada mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Ini karena fungsi asuransi yang dapat meringankan ketika terjadi sebuah resiko pada diri atau benda yang diasuransikan.
L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok. Namun pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.
"Pada dasarnya pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian. Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku," jelas Iwan.
Meski demikian, setiap peristiwa kecelakaan tidak serta merta dapat dilindungi asuransi. Ada beberapa peristiwa yang membuat asuransi tidak dapat melakukan tugasnya karena beberapa sebab.
Baca juga: Begini Tampilan Booth Toyota di GIIAS 2021, Ada Apa Aja?
Seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku; 4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.
Salah satu produk asuransi kendaraan adalah Garda Oto yang merupakan produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Asuransi ini menawarkan perlindungan menyeluruh yang menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Pelaporan klaim juga dipermudah dengan aplikasi Garda Mobile Otocare selama 24 jam. Pelaporan ke kantor cabang atau Garda Center terdekat juga dapat dilakukan. Garda Oto menjamin garansi kerja bengkel, suku cadang asli serta layanan bantuan darurat 24 jam secara gratis. (SETYO ADI/RAJU)
Baca juga: Kecelakaan Di Jalan Raya Bisa Klaim Ke Jasa Raharja, Tapi…
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature