Polemik Asuransi Kendaraan, Kebutuhan Atau Kewajiban?
Menjadi perbincangan masyarakat karena pemerintah mewajibkan pemilik mobil memiliki asuransi.
JAKARTA, Carvaganza - Perbincangan mengenai asuransi kendaraan semakin menjadi topik utama belakangan ini, seiring dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan bagi pemilik kendaraan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU ini mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan dengan tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas.
Fungsi Asuransi Kendaraan
Meskipun peraturan ini belum berlaku, diskusi ini menjadi penting. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah memiliki asuransi kendaraan merupakan kewajiban atau kebutuhan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami fungsi asuransi kendaraan. Secara umum, asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan, pencurian, atau kerusakan.
Baca Juga: Catatan GIIAS 2024: Elektrifikasi dan Brand Cina Semakin Mengkristal
Asuransi dapat membantu menutupi biaya perbaikan atau penggantian kendaraan yang rusak atau hilang, yang sangat penting jika terjadi kecelakaan besar yang memerlukan biaya perbaikan tinggi. Selain itu, asuransi memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik kendaraan karena risiko finansial yang mungkin timbul akibat kejadian tak terduga sudah diantisipasi.
Terkait tanggung jawab pihak ketiga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa asuransi TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, serta diharapkan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kewajiban Asuransi Kendaraan
Dari sisi kewajiban, peraturan mengenai asuransi kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 237 ayat 1 yang menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang membeli dengan cara kredit, asuransi kendaraan biasanya sudah termasuk dalam perhitungan angsuran untuk melindungi kreditur dan pihak leasing dari risiko finansial. Jika terjadi kecelakaan selama masa kredit, asuransi akan menanggung biaya perbaikan, sehingga kreditur dan leasing tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Undang-undang terbaru yang sedang dibahas juga menekankan pentingnya bantuan finansial untuk pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan. Saat ini, undang-undang tersebut sedang dibahas di DPR dan diharapkan akan ditetapkan paling lambat dua tahun setelah diundangkan.
Kebutuhan Asuransi Kendaraan
Berbicara mengenai kebutuhan, ada beberapa alasan mengapa asuransi kendaraan penting. Pertama, terkait dengan perlindungan. Jalan raya penuh dengan ketidakpastian dan risiko seperti kecelakaan, pencurian, atau kerusakan yang bisa terjadi kapan saja. Asuransi memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko tersebut.
Kedua, biaya perbaikan kendaraan bisa sangat mahal, terutama untuk kendaraan dengan teknologi canggih. Asuransi membantu menanggung biaya ini, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tentang biaya tak terduga. Terakhir, asuransi membantu menjaga nilai investasi kendaraan dengan memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan.
Kesimpulan
Asuransi kendaraan adalah kombinasi dari kewajiban hukum dan kebutuhan pribadi. Secara hukum, memiliki asuransi kendaraan adalah kewajiban untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi semua pengguna jalan. Dari sisi kebutuhan pribadi, asuransi memberikan perlindungan finansial dan ketenangan pikiran bagi pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, meskipun diatur sebagai kewajiban hukum, asuransi kendaraan juga merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari yang membantu mengelola risiko dan melindungi investasi berharga kita.
(SETYO ADI / WH)
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature