Daripada Boncos Ditilang, Perhatikan 8 Peraturan Lalu Lintas Penting Ini

Pelat khusus RF

JAKARTA, Carvaganza - Ada alasan dibuatnya peraturan lalu lintas, agar setiap pengendara di jalan bisa tertib yang juga ada imbasnya ke keselamatan berkendara. Peraturan yang sudah tertulis di undang-undang wajib dituruti oleh setiap pemakai jalan. Karena tentunya jika tidak ditaati, petugas berwenang, dalam hal ini kepolisian, berhak menindak tilang ke para pelanggar.

Nominal atau besaran denda yang diberikan bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Pada artikel ini, kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang dendanya Rp500 ribu.

Sebagai informasi, penilangan oleh petugas kepolisian kini dilakukan dengan sistem campur. Pertama melakukan tilang manual di tempat serta menggunakan kamera elektronik statis dan mobile. Nah, daripada membayar denda tilang lebih baiknya baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari

Operasi Polisi

1. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus

Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Baca Juga: 10 Mobil Ini Diproduksi Hanya Satu Unit, Antara Kegagalan atau Permintaan Khusus

Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

Pasal 1

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

2. Tidak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan

Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.

Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

3. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.

Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.

4. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”.

Operasi Polisi

5. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.

Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi agar kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

6. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.

Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

7. Modifikasi Membahayakan

Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

8. Kelebihan Dimensi dan Muatan

Aturan yang terakhir ditujukkan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”
(BANGKIT JAYA / WH)

Baca Juga: Lexus Indonesia Bicara Soal Luncurkan LBX, Kembaran Yaris Cross

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

  • TGRI Sapu Bersih Podium Pertama Kelas RC2 di Seluruh Seri Sprint Rally 2026
    TGRI Sapu Bersih Podium Pertama Kelas RC2 di Seluruh Seri Sprint Rally 2026
    Anindiyo Pradhono Hari ini
  • Kenali Update Terbaru Toyota Innova Zenix Hybrid 2026, Ini 5 Perubahannya
    Kenali Update Terbaru Toyota Innova Zenix Hybrid 2026, Ini 5 Perubahannya
    Anindiyo Pradhono 03 Nov, 2026
  • Jeep Wrangler Rubicon 4-Door Tampil Lebih Berani Berkelir Pink Magenta 
    Jeep Wrangler Rubicon 4-Door Tampil Lebih Berani Berkelir Pink Magenta 
    Anindiyo Pradhono 03 Nov, 2026
  • Mengenal Filosofi Teknologi Honda, Utamakan Kenyamanan dan Sensasi Berkendara
    Mengenal Filosofi Teknologi Honda, Utamakan Kenyamanan dan Sensasi Berkendara
    Bangkit Jaya 02 Nov, 2026
  • Atlet Binaan Toyota Raih Prestasi di Asian Para Games 2026, Muhammad Fadli Pecahkan Rekor
    Atlet Binaan Toyota Raih Prestasi di Asian Para Games 2026, Muhammad Fadli Pecahkan Rekor
    Anindiyo Pradhono 02 Nov, 2026
Artikel lainnya

New cars

  • Wuling Eksion Raih Gelar Car of The Year di Ajang Carvaganza Editors' Choice Awards 2026: Sapu Bersih Tiga Kategori Bergengsi! 
    Wuling Eksion Raih Gelar Car of The Year di Ajang Carvaganza Editors' Choice Awards 2026: Sapu Bersih Tiga Kategori Bergengsi! 
    Anindiyo Pradhono 03 Nov, 2026
  • Jeep Wrangler Rubicon 4-Door Tampil Lebih Berani Berkelir Pink Magenta 
    Jeep Wrangler Rubicon 4-Door Tampil Lebih Berani Berkelir Pink Magenta 
    Anindiyo Pradhono 03 Nov, 2026
  • Carvaganza Editors’ Choice Awards 2026 Siap Menobatkan Mobil Terbaik
    Carvaganza Editors’ Choice Awards 2026 Siap Menobatkan Mobil Terbaik
    Anjar Leksana 28 Okt, 2026
  • Bentley Torcal First Edition: SUV Listrik 888 PS dengan Akselerasi 0–100 Km/Jam dalam 2,9 Detik
    Bentley Torcal First Edition: SUV Listrik 888 PS dengan Akselerasi 0–100 Km/Jam dalam 2,9 Detik
    Anindiyo Pradhono 27 Okt, 2026
  • Lepas Perkenalkan Aura Concept Wagon, Tampilkan Arah Desain Mobil Masa Depan
    Lepas Perkenalkan Aura Concept Wagon, Tampilkan Arah Desain Mobil Masa Depan
    Dandy Abitama 27 Okt, 2026
Artikel lainnya

Drives

  • First Drive Ferrari 849 Testarossa: Sang Legenda Bangkit Kembali di Era Elektrifikasi
    First Drive Ferrari 849 Testarossa: Sang Legenda Bangkit Kembali di Era Elektrifikasi
    Anindiyo Pradhono 23 Okt, 2026
  • Test Drive Toyota Corolla Altis Hybrid EV: Ketika Sedan Tak Lagi Sekadar Nyaman, tapi Juga Efisien
    Test Drive Toyota Corolla Altis Hybrid EV: Ketika Sedan Tak Lagi Sekadar Nyaman, tapi Juga Efisien
    Eka Zulkarnain H 03 Okt, 2026
  • DFSK E5 Plus Melaju Sampai Bali, Uji Teknologi PHEV dalam N.I.C.E. Experience
    DFSK E5 Plus Melaju Sampai Bali, Uji Teknologi PHEV dalam N.I.C.E. Experience
    Eka Zulkarnain H 22 Sep, 2026
  • Toyota bZ4X Touring Bukan EV Biasa, Bertenaga Besar Siap Diajak Off-Road
    Toyota bZ4X Touring Bukan EV Biasa, Bertenaga Besar Siap Diajak Off-Road
    Anindiyo Pradhono 18 Sep, 2026
  • Test Drive BAIC T1: Crossover EV yang Lincah, Nyaman Dan Suspensinya Mumpuni
    Test Drive BAIC T1: Crossover EV yang Lincah, Nyaman Dan Suspensinya Mumpuni
    Anindiyo Pradhono 24 Agu, 2026
Artikel lainnya

Review

  • Ini Yang Perlu Diketahui dari Xpeng  X9 Facelift dan G6 AWD
    Ini Yang Perlu Diketahui dari Xpeng X9 Facelift dan G6 AWD
    Anindiyo Pradhono 30 Jun, 2026
  • Toyota Hilux, Yang Dulunya Mobil Kuda Beban Sampai Jadi Lifestyle
    Toyota Hilux, Yang Dulunya Mobil Kuda Beban Sampai Jadi Lifestyle
    Eka Zulkarnain H 29 Jun, 2026
  • Toyota Indonesia Resmi Rilis New Hilux, Harga Mulai Rp400 Jutaan
    Toyota Indonesia Resmi Rilis New Hilux, Harga Mulai Rp400 Jutaan
    Anjar Leksana 29 Jun, 2026
  • Suzuki Fronx Tipe GL AT Yang Sangat Bersahabat di Kantong
    Suzuki Fronx Tipe GL AT Yang Sangat Bersahabat di Kantong
    Anindiyo Pradhono 23 Jun, 2026
  • Ini Alasan Toyota Hilux Rangga Diminati Kalangan Pengusaha Indonesia
    Ini Alasan Toyota Hilux Rangga Diminati Kalangan Pengusaha Indonesia
    Eka Zulkarnain H 19 Jun, 2026
Artikel lainnya

Video

  • VIDEO: Supercar Listrik BYD Yangwang U9 Bisa "Terbang" Lewati Rintangan
    VIDEO: Supercar Listrik BYD Yangwang U9 Bisa "Terbang" Lewati Rintangan
    Muhammad Hafid 08 Jan, 2025
  • VIDEO: Terpancing Warga Sekitar, Dodge Viper Tabrak Mobil Parkir Saat Burnout
    VIDEO: Terpancing Warga Sekitar, Dodge Viper Tabrak Mobil Parkir Saat Burnout
    Alvando Noya 22 Apr, 2024
  • VIDEO: BMW M2 Vs Kia EV6 GT, Pertaruhan 6 Silinder Lawan Motor Listrik
    VIDEO: BMW M2 Vs Kia EV6 GT, Pertaruhan 6 Silinder Lawan Motor Listrik
    Muhammad Hafid 06 Jan, 2024
  • VIDEO: Baterai Mobil Listrik Cina Ini Tiba-Tiba Lepas di Tengah Jalan
    VIDEO: Baterai Mobil Listrik Cina Ini Tiba-Tiba Lepas di Tengah Jalan
    Muhammad Hafid 04 Jul, 2023
  • VIDEO: Kesempatan Eksklusif Lihat Debut Global Chery Omoda 5 EV di Auto Shanghai 2023
    VIDEO: Kesempatan Eksklusif Lihat Debut Global Chery Omoda 5 EV di Auto Shanghai 2023
    Bangkit Jaya 11 Mei, 2023
Artikel lainnya

Hot Topics

  • Dilelang Rp 15M, Sang Flamboyan Lamborghini Miura P400 S
    Dilelang Rp 15M, Sang Flamboyan Lamborghini Miura P400 S
    Eka Zulkarnain H 01 Jun, 2021
  •  Begini Cara Pembuatan Maskot Spirit of Ecstasy Rolls-Royce
    Begini Cara Pembuatan Maskot Spirit of Ecstasy Rolls-Royce
    Eka Zulkarnain H 10 Feb, 2021
  • Kisah Maskot Spirit of Ecstasy Rolls-Royce Yang Sudah Berumur 110 Tahun
    Kisah Maskot Spirit of Ecstasy Rolls-Royce Yang Sudah Berumur 110 Tahun
    Eka Zulkarnain H 10 Feb, 2021
  • Microsoft Surface Car, Tak Kalah Keren Dari Mobil Otonom Apple
    Microsoft Surface Car, Tak Kalah Keren Dari Mobil Otonom Apple
    Rizki Satria 05 Feb, 2021
  • Terdampak Pandemi, Honda Tutup Operasi Di 2022
    Terdampak Pandemi, Honda Tutup Operasi Di 2022
    Rizki Satria 03 Jan, 2021
Artikel lainnya

Interview

  • Ferrari Amalfi Untuk Miliarder yang Peduli Gaya Tanpa Pamer
    Ferrari Amalfi Untuk Miliarder yang Peduli Gaya Tanpa Pamer
    Wahyu Hariantono 17 Mar, 2026
  • Bidik Segmen Baru, Lexus Ubah Cara Berinteraksi
    Bidik Segmen Baru, Lexus Ubah Cara Berinteraksi
    Muhammad Hafid 11 Mar, 2026
  • Lexus Indonesia Fokus Pada Kendaraan Elektrifikasi dan Lirik Kaum Muda
    Lexus Indonesia Fokus Pada Kendaraan Elektrifikasi dan Lirik Kaum Muda
    Muhammad Hafid 06 Mar, 2026
  • Strategi Bburago Indonesia 2026: Bidik Hypercar dan Menjadi 'Sahabat' Kolektor
    Strategi Bburago Indonesia 2026: Bidik Hypercar dan Menjadi 'Sahabat' Kolektor
    Wahyu Hariantono 27 Feb, 2026
  • Bburago Bakal Lebih Serius Garap Pasar Indonesia, Fokus Lokalisasi dan Ekspansi Skala
    Bburago Bakal Lebih Serius Garap Pasar Indonesia, Fokus Lokalisasi dan Ekspansi Skala
    Wahyu Hariantono 25 Feb, 2026
Artikel lainnya

Modification

  • Gelaran IMX 2026 Sukses dan Catat Kenaikan Transaksi Signifikan dari Tahun Lalu
    Gelaran IMX 2026 Sukses dan Catat Kenaikan Transaksi Signifikan dari Tahun Lalu
    Anjar Leksana 13 Okt, 2026
  • Modifikasi Mobil Listrik BYD Atto 1, Dari City EV Jadi Lebih Berotot
    Modifikasi Mobil Listrik BYD Atto 1, Dari City EV Jadi Lebih Berotot
    Anjar Leksana 12 Okt, 2026
  • Toyota Ramaikan Gelaran IMX 2026 Lewat Tema ‘Joy of GR’: Pajang Tiga Generasi Keluarga 86 Hingga Rilis 26 Komponen GR Parts
    Toyota Ramaikan Gelaran IMX 2026 Lewat Tema ‘Joy of GR’: Pajang Tiga Generasi Keluarga 86 Hingga Rilis 26 Komponen GR Parts
    Anindiyo Pradhono 10 Okt, 2026
  • Lamborghini Murcielago Drift Bull hingga Banyak Diecast Eksklusif Memukau Pengunjung IMX 2026
    Lamborghini Murcielago Drift Bull hingga Banyak Diecast Eksklusif Memukau Pengunjung IMX 2026
    Anindiyo Pradhono 10 Okt, 2026
  • IMX 2026 Hadirkan Mobil Modifikasi Ikonik, Diecast Langka hingga Promo Menarik
    IMX 2026 Hadirkan Mobil Modifikasi Ikonik, Diecast Langka hingga Promo Menarik
    Anjar Leksana 09 Okt, 2026
Artikel lainnya

Features

  • Kenali Update Terbaru Toyota Innova Zenix Hybrid 2026, Ini 5 Perubahannya
    Kenali Update Terbaru Toyota Innova Zenix Hybrid 2026, Ini 5 Perubahannya
    Anindiyo Pradhono 03 Nov, 2026
  • Mengenal Filosofi Teknologi Honda, Utamakan Kenyamanan dan Sensasi Berkendara
    Mengenal Filosofi Teknologi Honda, Utamakan Kenyamanan dan Sensasi Berkendara
    Bangkit Jaya 02 Nov, 2026
  • OMODA X Mendebut Global di China, Berpeluang Masuk Indonesia
    OMODA X Mendebut Global di China, Berpeluang Masuk Indonesia
    Eka Zulkarnain H 23 Okt, 2026
  • Kenali Teknologi Canggih Yang Diusung Ferrari 849 Testarossa
    Kenali Teknologi Canggih Yang Diusung Ferrari 849 Testarossa
    Eka Zulkarnain H 19 Okt, 2026
  • Membedah Ferrari 849 Testarossa, Supercar Legend Italia Yang Berevolusi ke Hybrid
    Membedah Ferrari 849 Testarossa, Supercar Legend Italia Yang Berevolusi ke Hybrid
    Eka Zulkarnain H 19 Okt, 2026
Artikel lainnya

Community

  • Dari Jakarta ke Mandalika, Legend Riders Club Bawa Semangat Legenda Balap Indonesia
    Dari Jakarta ke Mandalika, Legend Riders Club Bawa Semangat Legenda Balap Indonesia
    Eka Zulkarnain H 12 Okt, 2026
  • ID42NER Gelar Rakernas 2026–2028, Siapkan Program Berdampak bagi Masyarakat
    ID42NER Gelar Rakernas 2026–2028, Siapkan Program Berdampak bagi Masyarakat
    Anindiyo Pradhono 12 Okt, 2026
  • Jambore Nasional TVCI ke-22 Makin Menarik Berkat Toyota Vios Hybrid 
    Jambore Nasional TVCI ke-22 Makin Menarik Berkat Toyota Vios Hybrid 
    Anjar Leksana 07 Sep, 2026
  • Mercedes Jip Indonesia Jelajahi Jawa-Bali dalam Touring Royal Heritage
    Mercedes Jip Indonesia Jelajahi Jawa-Bali dalam Touring Royal Heritage
    Anjar Leksana 24 Agu, 2026
  • Klub ID42NER Gelar Jamnas, Dihadiri Pembalap Toyota Gazoo Racing
    Klub ID42NER Gelar Jamnas, Dihadiri Pembalap Toyota Gazoo Racing
    Anjar Leksana 08 Jun, 2026
Artikel lainnya

Gear Up

  • Pecahkan Rekor Dunia! Replika Lego Technic Koenigsegg Sadair's Spear Ukuran Asli Sukses Melesat 111 Km/Jam
    Pecahkan Rekor Dunia! Replika Lego Technic Koenigsegg Sadair's Spear Ukuran Asli Sukses Melesat 111 Km/Jam
    Anjar Leksana 10 Jul, 2026
  • Porsche dan BOSS Gelar Pop-Up Experience Eksklusif di Plaza Senayan, Hadirkan Perpaduan Gaya Hidup dan Mobil Premium
    Porsche dan BOSS Gelar Pop-Up Experience Eksklusif di Plaza Senayan, Hadirkan Perpaduan Gaya Hidup dan Mobil Premium
    Anindiyo Pradhono 21 Mei, 2026
  • Thrustmaster Rilis T598 di Indonesia, Janjikan Pengalaman Sim Racing Lebih Realistis
    Thrustmaster Rilis T598 di Indonesia, Janjikan Pengalaman Sim Racing Lebih Realistis
    Wahyu Hariantono 01 Des, 2025
  • Hot Wheels Rilis RLC Custom Datsun 240Z, Langsung Ludes Diserbu Kolektor
    Hot Wheels Rilis RLC Custom Datsun 240Z, Langsung Ludes Diserbu Kolektor
    Muhammad Hafid 11 Jul, 2025
  • Aston Martin Valkyrie Kini Hadir dalam Versi Lego, Termasuk Gullwing dan Mesin V12
    Aston Martin Valkyrie Kini Hadir dalam Versi Lego, Termasuk Gullwing dan Mesin V12
    Muhammad Hafid 03 Jun, 2025
Artikel lainnya