Anggota DPR Pakai Plat Nopol Milik Polri, Boleh?
JAKARTA, Carvaganza - Beberapa hari ini tengah heboh kabar mengenai plat nomor yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan pada kendaraan dinasnya. Yang mengejutkan, plat khusus tersebut tidak hanya ditempel di satu kendaraannya tapi lima kendaraan berbeda dengan nomor polisi yang sama. Uniknya lagi plat yang digunakan oleh anggota DPR tersebut menggunakan seri yang biasa digunakan untuk kendaraan kepolisian Indonesia. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, apakah diperkenankan kendaraan pribadi menggunakan plat khusus mirip dengan milik Polri.
Menurut informasi yang beredar di beberapa media, plat nomor yang digunakan oleh anggota DPR tersebut plat dinas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan ditujukan khusus untuk para pimpinan dan anggota DPR. Namun Divisi Humas Polri juga menyatakan bahwa plat nomor dengan seri 4196-07 tersebut diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama H.Arteri Dahlan, anggora DPR RI. Sementara, plat nomor dengan angka yang sama juga terpasang di empat kendaraan lain milik Arteria yang terdiri dari Toyota Vellfire, All New Nissan Livina, Mitsubishi Grandis dan Toyota Kijang Innova.
Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa pada pasal 39 ayat (5) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Jika pengendara kedapatan melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi hukum yang tertuang pada Pasal 263 KUHP soal pemalsuan.
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara plat nomor khusus yang digunakan oleh Arteria merupakan pemberian dari Polri sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal DPR RI. Arahan tersebut diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 15 Maret 2021. Dalam surat telegram tersebut dinyatakan menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat.
Pihak Arteria juga sempat memberikan pernyataan pada wartawan terkait plat nomor yang sama yang digunakan di lima mobilnya, ia beralasan hal tersebut dilakukan hanya sementara saat terparkir dan tidak digunakan saat berkendara.
ALVANDO NOYA / RS
Baca juga: Kemenhub Uji Kemampuan Mobil Listrik, Gelar Turing Jakarta ke Jambi
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature