Ada Aturannya, Jangan Jadi Lane Hogger di Jalan Tol!

Lane Hogger

JAKARTA, Carvaganza - Kerap terjadi, pengguna kendaraan roda empat menjadi lane hogger di jalan tol. Entah disengaja atau tiga, kita sering melihat langsung. Bahkan mungkin menjadi pelakunya. Asal tahu, lane hogger itu artinya berkendara di lajur kanan secara terus menerus. Padahal kendaraan di depannya kosong dan tidak mau menambah kecepatan alias statis. Jelas dapat menimbulkan potensi bahaya dan kepadatan jalan.

Penting untuk dipahami, kalau lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun setelah melewati mobil lain, disarankan untuk segera kembali ke lajur tengah atau kiri jalan tol. Di sini, penting sekali menjalankan pola defensive driving. Atau perilaku pengemudi yang lebih mengedepankan kewaspadaan terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Mudik Lewat Tol Trans Jawa Bisa Ibadah di 6 Masjid Berdesain Unik Ini

Nah, perilaku lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan. Karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan, lane hogger patut diduga sebagai penyebab dan dapat disalahkan. Pada saat Anda mendapatkan pengemudi macam itu. Baiknya tidak perlu emosi, sebab dapat menimbulkan gerakan-gerakan kontraproduktif. Bahkan dapat membahayakan keamanan serta keselamatan banyak orang. Cukup kasih lampu dim atau klakson seperlunya.

Lane Hogger

Pasal Mengenai Lane Hogger

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d. Isinya mengatakan bahwa setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan kalau lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi (maksimal 100 km/jam). Hanya untuk dipakai untuk belok kanan dan menyalip kendaraan lain.

Lalu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Regulasi ini juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) s.d. (3) disebutkan bahwa fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas kecepatan yang ditetapkan. Dalam uraian ini, khususnya dalam aspek yuridis. Perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dengan kondisi lane hogger merupakan pelanggaran lalu lintas.

Apalagi pada saat musim mudik lebaran. Paling menyebalkan adalah ketika mendapati mobil di lajur kanan jalan santai. Ketika diberi tanda oleh mobil belakang malah tak mengindahkan dan tidak berpindah lajur. Risiko seperti ini bisa menyulut terjadinya kejadian yang bisa berakibat fatal. Disarankan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan jangan gegabah. Ingat, saat mudik, Anda juga membawa banyak penumpang. Artinya, wajib menjaga seluruh keselamatan hingga sampai tujuan.
(ANJAR LEKSANA / WH)

Baca Juga: Daftar Harga dan Varian MPV Hyundai Stargazer Beredar, Siap Senggol Avanza dan Xpander

Sumber: Mobil88

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature