Demi Kelancaran Perjalanan, Lalu Lintas Kendaraan Berat Dibatasi di Jalur Mudik

  • 2024/03/IMG-20240327-WA0008.jpg
  • 2024/03/IMG-20240327-WA0001.jpg
  • 2024/03/IMG-20240327-WA0006.jpg
  • 2024/03/IMG-20240327-WA0007.jpg
  • 2024/03/IMG-20240327-WA0004.jpg
  • 2024/03/IMG-20240327-WA0003.jpg
  • 2024/03/IMG-20240327-WA0000.jpg
  • 2024/03/IMG-20240327-WA0005.jpg
  • 2024/03/IMG-20240327-WA0002.jpg

JAKARTA, Carvaganza - Dalam sepekan ke depan, arus mudik jelang Lebaran akan terjadi, mengingat Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April 2024. Perjalanan mudik yang nyaman tentu menjadi harapan setiap pengendara yang ingin bertemu sanak saudara. Demi itu terwujud, Korps Lalu Lintas Polri dan Dierjan Perhubungan Darat Kemenhub akan terapkan sejumlah pembatasan untuk kendaraan angkut barang.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Korlantas Polri dengan Ditjen Hubdat Kemenhub dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

"Pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Pembatasan Kendaraan Angkut

Eddy menyebut nantinya ada empat jenis kendaraan angkut barang yang dibatasi selama periode itu. Rinciannya yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang serta bahan bangunan.

Baca Juga: HPM Umumkan Presdir Baru, Transfer Pengalaman Langsung dari Amerika Serikat

Kendati demikian, Eddy mengatakan terdapat sejumlah pengecualian bagi angkutan barang yang mengangkut bahan-bahan pokok hingga bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan-kendaraan dengan ketentuan itu tetap diperbolehkan melintas.

“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelasnya.

Berikut daftar lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama Mudik Lebaran 2024.

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
  • Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
  • Cikampek - Palimanan - Kanci
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:

  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
  • Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
  • Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
  • Semarang - Solo - Ngawi
  • Semarang - Demak
  • Jogja - Solo (Fungsional)

Pembatasan Kendaraan Angkut

Sementara pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol meliputi:

1. Sumatera Utara:

  • Medan - Berastagi
  • Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

  • Jambi - Sorolangun - Padang
  • Jambi - Tebo - Padang
  • Jambi - Sengeti - Padang
  • Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten:

  • Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan
  • Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
  • Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:

  • Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
  • Bandung - Sumedang - Majalengka
  • Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:

  • Solo - Klaten - Yogyakarta
  • Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
  • Bawen - Magelang - Yogyakarta
  • Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi

11. Yogyakarta:

  • Yogyakarta - Wates
  • Yogyakarta - Sleman - Magelang
  • Yogyakarta - Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:

  • Pandaan - Malang
  • Probolinggo - Lumajang
  • Madiun - Caruban - Jombang
  • Banyuwangi - Jember

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

Selain untuk kendaraan angkut berat, pembatasan juga akan diberlakukan dengan skema ganjil-genap. Lalu juga untuk penerapan contraflow one way dengan jadwal tertentu.
(ZENUAR YOGA / WH)

Baca Juga: TIPS: Mau Mudik Pakai Mobil Listrik, Ini Yang Harus Dipersiapkan

Featured Articles

Read All

Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

Mobil Pilihan

  • Upcoming

Updates

Artikel lainnya

New cars

Artikel lainnya

Drives

Artikel lainnya

Review

Artikel lainnya

Video

Artikel lainnya

Hot Topics

Artikel lainnya

Interview

Artikel lainnya

Modification

Artikel lainnya

Features

Artikel lainnya

Community

Artikel lainnya

Gear Up

Artikel lainnya

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature