Demi Kelancaran Perjalanan, Lalu Lintas Kendaraan Berat Dibatasi di Jalur Mudik
JAKARTA, Carvaganza - Dalam sepekan ke depan, arus mudik jelang Lebaran akan terjadi, mengingat Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April 2024. Perjalanan mudik yang nyaman tentu menjadi harapan setiap pengendara yang ingin bertemu sanak saudara. Demi itu terwujud, Korps Lalu Lintas Polri dan Dierjan Perhubungan Darat Kemenhub akan terapkan sejumlah pembatasan untuk kendaraan angkut barang.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Korlantas Polri dengan Ditjen Hubdat Kemenhub dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
"Pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Eddy menyebut nantinya ada empat jenis kendaraan angkut barang yang dibatasi selama periode itu. Rinciannya yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang serta bahan bangunan.
Baca Juga: HPM Umumkan Presdir Baru, Transfer Pengalaman Langsung dari Amerika Serikat
Kendati demikian, Eddy mengatakan terdapat sejumlah pengecualian bagi angkutan barang yang mengangkut bahan-bahan pokok hingga bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan-kendaraan dengan ketentuan itu tetap diperbolehkan melintas.
“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelasnya.
Berikut daftar lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama Mudik Lebaran 2024.
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
- Cikampek - Palimanan - Kanci
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan
7. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional)
Sementara pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol meliputi:
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sorolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang
- Padang - Bukit Tinggi
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Pandeglang - Labuhan
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Bandung - Sumedang - Majalengka
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
9. Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
- Bawen - Magelang - Yogyakarta
- Tegal - Purwokerto
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
11. Yogyakarta:
- Yogyakarta - Wates
- Yogyakarta - Sleman - Magelang
- Yogyakarta - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
12. Jawa Timur:
- Pandaan - Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Madiun - Caruban - Jombang
- Banyuwangi - Jember
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk
Selain untuk kendaraan angkut berat, pembatasan juga akan diberlakukan dengan skema ganjil-genap. Lalu juga untuk penerapan contraflow one way dengan jadwal tertentu.
(ZENUAR YOGA / WH)
Baca Juga: TIPS: Mau Mudik Pakai Mobil Listrik, Ini Yang Harus Dipersiapkan
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature