Korlantas Polri Segera Hapus Keistimewaan Pelat Dinas RF Tahun Ini

Plat RF

JAKARTA, Carvaganza - Selama ini menuai polemik dan tanggapan negatif dari masyarakat, Korlantas Polri memutuskan untuk stop penerbitan pelat nomor dinas berkode "RF". Mulai Oktober 2023, registrasi pelat nomor RF tidak lagi bisa diperpanjang, dengan tujuan meniadakan jarak pengguna jalan dan menutup peluang penyalahgunaan.

KEY TAKEAWAYS

  • Korlantas Polri akan hapus keistimewaan plat nomor RF

    Mulai Oktober 2023 akan tidak bisa diperpanjang lagi registrasinya
  • "Awal bulan depan sudah kami mulai, dan pada Oktober 2023 sudah dihentikan, karena ini memang bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan resminya. 

    Yusri melanjutkan, nantinya akan ada penggantian pelat nomor rahasia khusus yang dipakai oleh pejabat atau instansi negara. Kode ini berbeda dengan RF, sebab pelat RF masih bisa digunakan oleh masyarakat sipil dengan kode akhir huruf yang berbeda. 

    Plat RF

    "Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa, masih saya rahasiakan. Maka dari itu sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti akan ada aturan baru," pungkasnya.

    Baca Juga: 4 Tahun Eksis, Pertimbangkan Hal Ini Saat Melirik DFSK Glory 560

    Pertimbangan menghentikan penerbitan dan perpanjangan pelat RF adalah tindak lanjut dari banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat. Berangkat dari sini, Korlantas akan mengubah serta menyempurnakan aturan untuk penggunaan pelat nomor berkode khusus bagi yang berhak menggunakannya. 

    Pelat Khusus Sama di Mata Hukum

    Yusri menegaskan bahwa akan tetap melakukan penindakan bagi mobil dinas instansi negara dengan pelat khusus yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk ganjil genap. Menurutnya, semua pengendara tak kebal hukum dan harus mematuhi semua aturan yang berlaku.

    Plat RF

    "Jika waktunya ganjil, ya ganjil. Dan waktunya genap, ya genap. Jadi jangan saya kejar nomor khusus, lalu saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap," jelasnya. 

    Jika kedapatan melanggar polisi di lapangan punya kewajiban untuk melakukan tilang. Sementara, mobil dinas berpelat nomor RF juga tak akan luput dari tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) jika ter-capture melanggar aturan lalu lintas. 

    Untuk diketahui juga, pelat nomor khusus rahasia yang sedang siapkan nanti tak akan diketahui oleh polisi yang sedang bertugas di jalan. Sehingga harapannya semua kendaraan yang memakai pelat nomor khusus ketika melanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.
    (BANGKIT JAYA / WH)

    Baca Juga: Xiaomi Siap Debut Pasar Mobil Listrik, Punya Sedan Mirip McLaren

    Featured Articles

    Read All

    Artikel yang mungkin menarik untuk Anda

    Mobil Pilihan

    • Upcoming

    Updates

    Artikel lainnya

    New cars

    Artikel lainnya

    Drives

    Artikel lainnya

    Review

    Artikel lainnya

    Video

    Artikel lainnya

    Hot Topics

    Artikel lainnya

    Interview

    Artikel lainnya

    Modification

    Artikel lainnya

    Features

    Artikel lainnya

    Community

    Artikel lainnya

    Gear Up

    Artikel lainnya

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature