Korlantas Polri Segera Hapus Keistimewaan Pelat Dinas RF Tahun Ini
JAKARTA, Carvaganza - Selama ini menuai polemik dan tanggapan negatif dari masyarakat, Korlantas Polri memutuskan untuk stop penerbitan pelat nomor dinas berkode "RF". Mulai Oktober 2023, registrasi pelat nomor RF tidak lagi bisa diperpanjang, dengan tujuan meniadakan jarak pengguna jalan dan menutup peluang penyalahgunaan.
KEY TAKEAWAYS
Korlantas Polri akan hapus keistimewaan plat nomor RF
Mulai Oktober 2023 akan tidak bisa diperpanjang lagi registrasinya"Awal bulan depan sudah kami mulai, dan pada Oktober 2023 sudah dihentikan, karena ini memang bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan resminya.
Yusri melanjutkan, nantinya akan ada penggantian pelat nomor rahasia khusus yang dipakai oleh pejabat atau instansi negara. Kode ini berbeda dengan RF, sebab pelat RF masih bisa digunakan oleh masyarakat sipil dengan kode akhir huruf yang berbeda.
"Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Jadi, nomor rahasianya apa, masih saya rahasiakan. Maka dari itu sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti akan ada aturan baru," pungkasnya.
Baca Juga: 4 Tahun Eksis, Pertimbangkan Hal Ini Saat Melirik DFSK Glory 560
Pertimbangan menghentikan penerbitan dan perpanjangan pelat RF adalah tindak lanjut dari banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat. Berangkat dari sini, Korlantas akan mengubah serta menyempurnakan aturan untuk penggunaan pelat nomor berkode khusus bagi yang berhak menggunakannya.
Pelat Khusus Sama di Mata Hukum
Yusri menegaskan bahwa akan tetap melakukan penindakan bagi mobil dinas instansi negara dengan pelat khusus yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk ganjil genap. Menurutnya, semua pengendara tak kebal hukum dan harus mematuhi semua aturan yang berlaku.
"Jika waktunya ganjil, ya ganjil. Dan waktunya genap, ya genap. Jadi jangan saya kejar nomor khusus, lalu saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap," jelasnya.
Jika kedapatan melanggar polisi di lapangan punya kewajiban untuk melakukan tilang. Sementara, mobil dinas berpelat nomor RF juga tak akan luput dari tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) jika ter-capture melanggar aturan lalu lintas.
Untuk diketahui juga, pelat nomor khusus rahasia yang sedang siapkan nanti tak akan diketahui oleh polisi yang sedang bertugas di jalan. Sehingga harapannya semua kendaraan yang memakai pelat nomor khusus ketika melanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.
(BANGKIT JAYA / WH)
Baca Juga: Xiaomi Siap Debut Pasar Mobil Listrik, Punya Sedan Mirip McLaren
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature