Aturan Ganjil-Genap Tetap Dilanjutkan Gubernur Anies Baswedan
JAKARTA, 2 Januari 2019 – Pemerintah DKI Jakarta meneruskan kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil-genap di 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tertanggal 31 Desember 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dilansir ntmcpolri.info, Selasa (1/1), mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. Sementara untuk efektivitas pemberlakuannya dimulai hari ini, Rabu, 2 Januari 2019.
"Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya,” kata Anies.
Seperti yang sudah diberlakukan sebelumnya, aturan ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Kawasan yang terdampak tetap pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Gubernur Anies juga memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk mensosialisasikan ganjil-genap. Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang tidak mengetahui wilayah atau daerah-daerah yang terdampak aturan pembatasan mobil pribadi tersebut.
“Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” kata Anies.
RAJU FEBRIAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dilansir ntmcpolri.info, Selasa (1/1), mengatakan, tidak ada perubahan mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. Sementara untuk efektivitas pemberlakuannya dimulai hari ini, Rabu, 2 Januari 2019.
"Sama semuanya, jadi sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya maupun dan dari sisi waktunya,” kata Anies.
Seperti yang sudah diberlakukan sebelumnya, aturan ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Kawasan yang terdampak tetap pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Gubernur Anies juga memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk mensosialisasikan ganjil-genap. Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang tidak mengetahui wilayah atau daerah-daerah yang terdampak aturan pembatasan mobil pribadi tersebut.
“Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” kata Anies.
RAJU FEBRIAN
Featured Articles
- Latest
- Popular
Artikel yang mungkin menarik untuk Anda
Mobil Pilihan
- Latest
- Upcoming
- Popular
Updates
New cars
Drives
Review
Video
Hot Topics
Interview
Modification
Features
Community
Gear Up
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature